Pengertian Pendidikan Karakter. Dalam undang – undang tentang sitem pendidikan Nasional Nomor 20, tahun 2003 , pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif,mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan merupakan upaya untuk mengembangkan ranah kognitif, afektif dan psikomotorik. Muara ranah kognitif adalah tumbuh dan berkembangnya kecerdasan dan kemampuan intelektual akademik, ranah afektif bermuara pada terbentuknya karakter kepribadian, dan ranah psikomotorik akan bermuara pada keterampilan vokasional dan perilaku.
Pembentukan karakter adalah upaya untuk membantu perkembangan jiwa anak baik lahir maupun batin, dari sifat kodratinya menuju kearah peradaban masyarakat dan bangsa secara umum. Pendidikan pembentukan karakter merupakan upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan nilai – nilai baik atau positif pada diri anak sesuai dengan etika moral yang berlaku. Anak tidak hanya tahu apa yang seharusnya dilakukan tetapi juga memahami mengapa hal tersebut dilakukan, sehingga anak akan berprilaku seperti diharapkan.
Pendidikan karakter bersifat terus menerus dan berkelanjutan, yaitu mulai dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi, agar terinternalisasi dengan baik dalam diri anak. Pendidikan karakter melalui tahapan sebagai berikut,
- Pada usia 5 sampai 8 tahun ditanamkan nilai – nilai yan bersifat global dan spontan
- Pada usia 9 sampai 12 tahun pendidikan karakter berupa nilai – nilai hakikat kebenaran berupa baik atau buruk
- pada usia 14 sampai 16 tahun anak mulai dilatihkan berbagai perilaku berupa kebaikan betapapun beratnya
- pada usia 17 sampai 20 tahun anak dibiasakan tidak hanya berbuat baik tetapi juga meyadari maksud dan tujuan suatu sikap.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa karakter adalah sifat atau ciri kejiwaan, akhlak, atau budi pekerti yang membedakan seorang dari yang lain, tabiat watak. Dengan demikian, karakter adalah cara berfikir atau berprilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkungan keluarga, masyrakat , bangsa dan negara . Individu yang berkarakter baik adalah individu yang bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari keputusan yang ia buat.
Pendidikan Karakter adalah gerakan nasioanal menciptakan sekolah yang menciptakan sekolah yang membina etika, bertanggungjawab dan merawat orang – orang muda dengan pemodelan dan mengajarkan karakter baik melalui penekanan pada universal,nilai – nilai yang kita semua yakini. Pendidikan karakter adalah pendidikan budi pekerti plus, yaitu yang melibatkan aspek pengetahuan (cognitive) , perasaan (feeling), dan tindakan (action).