Perubahan
Kurikulum dan Faktor-Faktor yang
Memepengaruhinya
Kurikulum adalah
sejumlah mata ajaran yang harus ditempuh dan dipelajarai oleh siswa untuk
memperoleh sejumlah pengetahuan (Hamalik, 2003: 16). Menurut Nasution (1999: 5)
kurikulum adalah segala usaha sekolah untuk mempengaruhi anak belajar apakah
dalam ruangan kelas, dihalaman sekolahataupun diluar sekolah termsuk kurikulum.
Sedangkan menurut Indratno, (dalam Yamin, 2009: 15) mengatakan bahwa kurikulum
adalah program dan isi dari suatu sistem pendidikan yang berupaya melaksanakan
proses akumulasi oengetahuan antar generasi dalam masyarakat. Pasal 1 butir 19
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menjelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum nasional yang bersifat minimal pada dasarnya dapat dimodifikasi untuk
melayani kebutuhan siswa yang memiliki kecerdasan dan kemampuan luar biasa.
Bila ditarik sebuah
benang merah maka kurikulum dapat dipahami sebagai alat sentral bagi keberhasilan
pendidikan. Peran ini menjadi kunci bagaimana pendidikan akan diarahkan. Ini
berkaitan dengan erat dengan proses pembelajaran sebagaia ruang aktivitas
belajar anak didik supaya mereka mendapatkan bekal pengetahuan yang baik dan
mampu membangun kekuatan kecerdasan baik kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Diakui atau tidak, kurikulum harus dibangun dengan sedemikian cerdas, mencakup
segala kebutuhan anak didik, dan meliputi segenap alat penggali dan
pengemabangan potensi sekaligus bakat anak didik sehingga mampu melakukan
pertunjukam diri terhadap da potensi yang dimiliki.
Kurikulum merupakan
alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam
pelaksanaan pendidikan. Kurikulum mencerminkan falsafah hidup bangsa, ke arah
mana dan bagaimana bentuk kehidupan itu kelak akan ditentukan oleh kurikulum
yang digunakan oleh bangsa tersebut sekarang. Nilai sosial, kebutuhan dan
tuntutan masyarakat cenderung/selalu mengalami perubahan antara lain akibat
dari kemajuan ilmu pengatahuan dan teknologi. Kurikulum harus dapat
mengantisipasi perubahan tersebut, sebab pendidikan adalah cara yang dianggap
paling strategis untuk mengimbangi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
tersebut.
Kurikulum dapat (paling
tidak sedikit) meramalkan hasil pendidikan/ pengajaran yang diharapkan karena
ia menunjukkan apa yang harus dipelajari dan kegiatan apa yang harus dialami
oleh peserta didik. Hasil pendidikan kadang-kadang tidak dapat diketahui dengan
segera atau setelah peserta didik menyelesaikan suatu program pendidikan.Pembaharuan
kurikulum perlu dilakukan sebab tidak ada satu kurikulum yang sesuai dengan
sepanjang masa, kurikulum harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman
yang senantiasa cenderung berubah.
Kurikulum kita 7 kali
telah mengalami pergantian. Faktor-faktor apa saja yang menyababkan perubahan
itu. Jika diamati perubahan kurikulum dari tahun 1947 hingga 2006 yang menjadi
faktor atas perubahan itu diantaranya: (1) menyesuaikan dengan perkembangan
jaman, hal ini dapat kita lihat awal perubahan kurikulum dari Rentjana
Pelajaran 1947 menjadi Renjtana Pelajaran Terurai 1952. Awalya hanya mengikuti
atau meneruskan kurikulum yang ada kemudian dikembangkan lagi dengan lebih
menfokuskan pelajaran dengan kehidupan sehari-hari. (2) kepentingan politis
semata, hal ini sangat jelas terekam dalam perubahan kurikulum 2004 (KBK)
menjadi kurklum 2006 (KTSP). Secara matematis masa aktif kurikulum 2004 sebelum
diubah menjadi kurikulum 2006 hanya bertahan selama 2 tahun. Hal ini tidak
sesuai dengan perkembangan sebelum-sebelumnya. Dalam kurun waktu yang singkat
ini, kita tidak bisa membuktikan baik tidaknya sebuah kerikulum. Hal senada
juga diungkapkan oleh Bagus (2008), menyebutkan bahwa lahirnya kurikulum 1968
hanya bersifat politis saja, yaitu mengganti Rencana pendidikan 1964 yang
dicitrakan sebagai produk Orde Lama.
Hal senada juga
diungkapkan oleh Hamalik (2003: 19) menyebutkan bahwa dalam perubahan kurikulum
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
1.
tujuan filsafat pendidikan nasional yang
dijadikan yang dijadikan sebagai dasar untuk merumuskan tujuan institusional
yang pada gilirannya menjadi landasan merumuskan tujuan kurikulum suatu satuan
pendidikan.
2.
sosial budaya yang berlaku dalam
kehidupan masyarakat
3.
keadaan lingkungan (interpersonal,
kultural, biokologi, geokologi).
4.
kebutuhan pembangunan POLISOSBUDHANKAM
5.
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sesuai dengan sistem nilai dan kemanusiaan serta budaya bangsa.
Menurut, S. Nasution
(dalam Jumari (2007) menyebutkan bahwa perubahan kurikulum mengikuti dua
prosedur, yaitu administrative approach dan grass
roots approach. Administrative
approach, yaitu suatu perubahan atau pembaharuan yang direncanakan oleh
pihak atasan untuk kemudian diturunkan kepada instansi-instansi bawahan sampai
kepada guru-guru, jadi from the top down,
dari atas ke bawah, atas inisiatif para administrator. Yang kedua, grass roots approach, yaitu yang dimulai
dari akar, from the bottom up, dari
bawah ke atas, yakni dari pihak guru atau sekolah secara individual dengan
harapan agar meluas ke sekolah-sekolah lain.
Perubahan kurikulum
dapat bersifat sebagian (pada kompoenen tertentu), tetapi dapat pula bersifat
keseluruhan yang menyangkut semua komponen kurikulum. Perubahan kurikulum
menyangkut berbagai faktor, baik orang-orang yang terlibat dalam pendidikan dan
faktor-faktor penunjang dalam pelaksanaan pendidikan.Sebagai konsekuensi dari
perubahan kurikulum juga akan mengakibatkan perubahan dalam operasionalisasi
kurikulum tersebut, baik dapat orang yang terlibat dalam pendidikan maupun
faktor-faktor penunjang dalam pelaksanaan kurikulum.
Pembaharuan kurikulum
perlu dilakukan mengingat kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan harus
menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang senantiasa berubah dan terus
berlangsung.
Pembaharuan kurikulum
biasanya dimulai dari perubahan konsepsional yang fundamental yang diikuti oleh
perubahan struktural. Pembaharuan dikatakan bersifat sebagian bila hanya
terjadi pada komponen tertentu saja misalnya pada tujuan saja, isi saja, metode
saja, atau sistem penilaiannya saja. Pembaharuan kurikulum bersifat menyeluruh
bila mencakup perubahan semua komponen kurikulum.
Pembaharuan kurikulum
biasanya dimulai dari perubahan konsepsional yang fundamental yang diikuti oleh
perubahan struktural. Pembaharuan dikatakan bersifat sebagian bila hanya
terjadi pada komponen tertentu saja misalnya pada tujuan saja, isi saja, metode
saja, atau sistem penilaiannya saja. Pembaharuan kurikulum bersifat menyeluruh
bila mencakup perubahan semua komponen kurikulum.
Menurut Sudjana (1993 :
37) pada umumnya perubahan struktural Menurut Sudjana (1993 : 37) pada umumnya
perubahan struktural kurikulum menyangkut komponen kurikulum yakni.
a.
Perubahan dalam tujuan.
Perubahan ini
didasarkan kepada pandangan hidup masyarakat dan falsafah bangsa. Tanpa tujuan
yang jelas, tidakaakan membawa perubahan yang berarti, dan tidak ada petunjuk
ke mana pendidikan diarahkan.
b.
Perubahan isi dan struktur.
Perubahan ini
meninjau struktur mata pelajaran -mata pelajaran yang diberikan kepada siswa
termasuk isi dari setiap mata pelajaran. Perubahan ini dapat menyangkut isi
mata pelajaran, aktivitas belajar anak, pengalaman yang harus diberikan kepada
anak, juga organisasi atau pendekatan dari mata pelajaran-mata pelajaran
tersebut. Apakah diajarkan secara terpisah-pisah (subject matter curriculum),
apakah lebih mengutamakan kegiatan dan pengalaman anak (activity curriculum)atau
diadakan pendekatan interdisipliner (correlated curriculum) atau dilihat
proporsinya masing-masing jenis ; mana yang termasuk pendidikan umum,
pendidikan keahlian, pendidikan akademik dan lain-lain.
c.
Perubahan strategi kurikulum.
Perubahan ini
menyangkut pelaksanaan kurikulum itu sendiri yang meliputi perubahan teori
belajar mengajar, perubahan sistem administrasi, bimbingan dan penyuluhan,
perubahan sistem penilaian hasil belajar.
d.
Perubahan sarana kurikulum.
Perubahan ini
menyangkut ketenagaan baik dari segi kualitas dan kuantititas, juga sarana
material berupa perlengkapan sekolah seperti laboraturium, perpustakaan, alat
peraga dan lain-lain.
e.
Perubahan dalam sistem evaluasi
kurikulum.
Perubahan ini
menyangkut metode/cara yang paling tepat untuk mengukur/menilai sejauh mana
kurikulum berjalan efektif dan efesien, relevan dan produktivitas terhadap
program pembelajaran sebagai suatu system dari kutikulum.
Masyarakat dan bangsa Indonesia memiliki keragaman
sosial, budaya, aspirasi politik, dan
kemampuan ekonomi. Keragaman tersebut berpengaruh langsung terhadap kemampuan
guru dalam melaksanakan kurikulum, kemampuan sekolah dalam menyediakan
pengalaman belajar, dan kemampuan siswa
dalam berproses dalam belajar serta mengolah informasi menjadi sesuatu yang
dapat diterjemahkan sebagai hasil belajar. Keragaman itu menjadi suatu variabel
bebas yang memiliki kontribusi sangat
signifikan terhadap keberhasilan kurikulum baik sebagai proses maupun kirikulum sebagai
hasil. Oleh karena itu, keragaman tersebut harus menjadi faktor yang
diperhitungkan dan dipertimbangkan dalam
penentuan filsafat, teori, visi, pengembangan dokumen, sosialisasi kurikulum,
dan pelaksanaan kurikulum. Pengembangan kurikulum di Indonesia harus didasarkan
pada faktor-faktor keragaman sosial budaya secara nasional, lingkungan unit
pendidikan, dan kebudayaan daerah.